Kasus Kekerasan Seksual, Korban yang Kena Sial

Tanggal : 24 Sep 2021

Ditulis oleh : NUZULUL NUGRAHNASTITI

Disukai oleh : 0 Orang

Kasus Kekerasan Seksual, Korban yang Kena Sial

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan bahwa, jumlah kasus kekerasan seksual sepanjang 2020 di Indonesia mengalami peningkatan dibandingkan dengan dua tahun terakhir. Peningkatan kasus kekerasan seksual tersebut mencapai 100 lebih dalam setahun.

"Semula untuk kekerasan seksual di 2018 ada 401 kasus. bertambah 100-an kasus pada 2019 menjadi 507 kasus," ujar Livia Iskandar, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban melalui diskusi secara daring, Rabu, 8 Juli 2020 dalam medcom.id. Beliau merincikan jumlah kasus kekerasan seksual berdasarkan jenis kelamin sebanyak 134 laki-laki, terdiri atas 77 orang dewasa dan 57 anak-anak. Kemudian, ada 373 perempuan, terdiri atas 199 orang dewasa dan 174 anak-anak.

Bahkan, menurutnya, kasus tersebut belum mencakup seluruh jumlah kasus kekerasan seksual di Indonesia. Hal ini disebabkan oleh ketakutan korban untuk melapor ke pihak berwajib dan korban yang mengalami kesulitan hukum.

Saat ini Indonesia sudah memiliki payung hukum yang menangani kasus kekerasan seksual. RUU TPKS memperlakukan korban sebagai subjek dimana ia harus mendapat perlindungan dan dihormati hak-hak hukumnya. RUU TPKS ini juga bisa mengurangi budaya victim blaming pada korban kekerasan seksual terutama korban perempuan. Victim blaming merupakan tindakan yang menyalahkan korban dan menganggap korban adalah pihak yang paling bertanggung jawab atas kekerasan yang ia alami

Menurut Survei Pelecehan Seksual di Ruang Publik yang dilaksanakan secara nasional pada akhir tahun 2018 selama 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (HAKTP), mayoritas korban pelecehan tidak mengenakan baju terbuka saat mengalami pelecehan seksual melainkan memakai celana/rok panjang (18%), hijab (17%), dan baju lengan panjang (16%). Hasil survei juga menunjukkan bahwa waktu korban mengalami pelecehan mayoritas terjadi pada siang hari (35%) dan sore hari (25%), berbeda dari mitos yang banyak dipercaya orang bahwa pelecehan seksual terjadi karena korban berada di luar rumah pada malam hari.

Survei tersebut membuktikan bahwa stigma masyarakat yang saat ini masih menganggap kekerasan seksual terjadi akibat korban yang memancing pelaku untuk berbuat kejahatan adalah kesalahan besar. Kekerasan seksual tidak terjadi atas kemauan korban, melainkan murni 100% atas otak biadab pelaku.

Budaya victim blaming juga menjadi salah satu penyebab korban takut untuk melapor kepada pihak berwajib. Sikap yang mempertanyakan pakaian seperti apa yang dikenakan korban, adalah sikap yang menunjukkan bahwa korban memprovokasi kekerasan seksual yang terjadi padanya. Sikap itu juga dapat menyebabkan korban merasa dihakimi dan tertekan lalu menyalahkan dirinya sendiri atas pelecehan yang dia alami. Dengan demikian, hal tersebut justru lebih melindungi pelaku dibandingkan korban, dan pelaku berpotensi lepas dari sanksi ketika ia menggunakan alasan yang senada, yakni menggunakan alasan pakaian yang dikenakan korban “mengundang” pelaku untuk melakukan kekerasan seksual.

Jadi, dengan segala fakta yang ada, pakaian apapun yang dikenakan, bila pelaku menjadikan tubuh korban sebagai objek seksual maka kekerasan seksual tetap terjadi. Itu karena cara pandang pelaku yang demikian menghilangkan rasa hormat pelaku pada manusia, dan saat melakukan perbuatannya pelaku tidak lagi peduli pakaian seperti apa yang digunakan korban.

Tidak seharusnya korban yang mengalami kekerasan seksual disalahkan atas kejahatan yang dilakukan oleh orang lain. Dalam kasus ini yang harus diatur dan dikontrol bukanlah pakaian yang dikenakan oleh korban, melainkan pikiran dan cara pandang pelaku. Pakaian apapun yang dikenakan, sama sekali tidak berkorelasi terhadap peluang menjadi target kekerasan seksual. Pakaian juga tidak berperan dalam mencegah atau memperbesar kemungkinan terjadinya kekerasan seksual.

Kasus kekerasan seksual lebih banyak dialami oleh perempuan. Di Indonesia, kebiasaan menyalahkan korban sangat dipengaruhi oleh budaya patriarki, ideologi yang mengakui hubungan tidak setara antara perempuan dan laki-laki. Dalam budaya patriarki, posisi laki-laki lebih dominan, lebih berpengaruh, sementara perempuan diposisikan sebagai bawahan. Akibatnya, laki-laki menuntut rasa hormat dan kepatuhan perempuan dalam berbagai aspek kehidupan.

Media memainkan peran ganda dalam kasus kekerasan seksual. Di satu sisi, media adalah sumber informasi utama bagi masyarakat untuk mengetahui adanya kekerasan terhadap perempuan sekaligus menjadi salah satu sarana edukasi masyarakat dalam menyikapi kekerasan seksual. Media juga bisa memberi tempat agar suara penyintas didengar

Namun di sisi yang lain, liputan media juga dapat memperparah budaya menyalahkan korban. Hal ini mungkin terjadi karena media cenderung menampilkan perempuan sebagai sosok yang lemah, dan bukan penyintas yang bisa berjuang untuk mencari keadilan setelah diperkosa. Media juga cenderung menyalahkan perempuan dalam liputan tentang kekerasan seksual.

Lingkungan masyarakat yang melanggengkan sistem patriarki juga memperkuat budaya memerkosa atau rape culture yang juga mendorong sikap menyalahkan korban. Budaya memerkosa didefinisikan sebagai lingkungan yang menoleransi perkosaan dan kekerasan seksual. Budaya memerkosa ini dilestarikan melalui penggunaan bahasa yang merendahkan perempuan dengan mengomentari bentuk tubuh perempuan atau menggunakan lelucon seksual maupun kasus perkosaan sebagai bahan lelucon.

Bercanda tentang perkosaan mengabaikan fakta bahwa banyak penyintas yang harus menghadapi luka fisik dan emosional sekaligus, karena setelah kejadian tersebut ia juga disalahkan atau dijadikan bahan olok-olok oleh orang-orang di sekelilingnya. Disadari atau tidak, kebiasaan ini membangun masyarakat yang mengabaikan hak dan keamanan perempuan.

Sebuah penelitian tentang serangan seksual terhadap keturunan Tionghoa selama transisi politik Indonesia pada Mei 1998 oleh Susan Blackburn dari Monash University Australia menyoroti peran media dalam menyebarkan sikap menyalahkan korban. Temuan Susan menunjukkan bahwa pemberitaan media di Indonesia sering memojokkan perempuan dalam kasus kekerasan perempuan dengan mengatakan bahwa perkosaan bisa terjadi karena karena perempuan yang bersangkutan memancing hasrat seksual pemerkosa dengan pakaian “provokatif” dan “sensual”. Sikap menyalahkan korban dalam masyarakat patriaki telah membuat para penyintas kekerasan seksual mengalami penderitaan ganda: dilecehkan dan disalahkan. Ini akan menyebabkan para penyintas tidak merasa aman dalam membagikan cerita mereka kepada orang lain.

Sikap victim blaming dan rape culture adalah masalah yang sudah mengakar dalam masyarakat Indonesia. Untuk melawannya, kita harus selalu mendukung penyintas, tidak hanya ketika kasus tersebut menimbulkan reaksi publik tapi setiap saat. Kita juga perlu mengubah cara pandang kita terhadap masalah pemerkosaan, dimulai dengan menghargai jenis pakaian apa pun yang mereka kenakan.

Berhenti melindungi pelaku kekerasan seksual dengan dalih “tidak ada asap kalau tidak ada api”. Berhenti untuk melontarkan pernyataan-pernyataan yang menghakimi dan menyudutkan korban. Daripada membangun asumsi negatif terhadap korban dan membuat korban semakin terpuruk, serta tanpa sadar seperti mendukung perbuatan pelaku, maka sudah saatnya masyarakat mengambil sikap memilih berdiri bersama para korban. Lawan kekerasan seksual!

 

Link e-paper Harian Momentum: http://m.harianmomentum.com/read/36614/harian-momentum-edisi-23-september-2021

https://harianmomentum.com/images/media/e4992ccbfc0481fd029e10540a5f9032.JPG




POST TERKAIT

POST TEBARU