Kode Etik yang Menggelitik
Tanggal : 04 Jan 2024
Ditulis oleh : FAIZATUR ROSIFA
Disukai oleh : 0 Orang
Profesi menjadi sumber mata pencaharian yang hanya bisa dilakukan oleh mereka yang memiliki keahlian tertentu dalam bidangnya. Profesi ini dilandasi oleh Pendidikan yang menjurus dan berfokus pada suatu bidang tertentu. Seseorang yang memiliki profesi haruslah melalui dan dinyatakan lulus dari serangkaian Pendidikan yang melatih keahlian untuk bisa bekerja di suatu bidang sesuia dengan kompetensi yang dilatihnya. Sebagai contoh profesi dokter, maka orang yang bisa menjalani profesi ini hanyalah mereka yang ahli atau memiliki keahlian kompetensi di bidang kesehatan. Begitu pula profesi guru, yang bisa menjalani profesi sebagai guru hanyalah orang yang memiliki kompetensi untuk mengajar dan memiliki kententuan-ketentuan lain yang berlaku. Jadi tidak sembarang orang bisa berprofesi sebagai dokter maupun guru.
Profesi dijalankan dengan mematuhi kode etik yang ada, setiap profesi memiliki kode etiknya masing-masing. Kode etik dalam profesi merupakan suatu sistem peraturan dan ketentuan berperilaku yang ada dan diterima di suatu kelompok profesi tertentu. Kode etik profesi bisa juga dikatakan sebagai norma atau pedoman dasar yang menuntun perilaku seseorang dalam melaksanakan profesinya. Tujuan dari kode etik ini adalah memastikan tugas dari profesi yang dimiliki terlaksana dengan baik dan memastikan perilaku yang dilakukan pemilik profesi tidak melenceng atau melanggar norma.
Salah satu profesi yang jumlah orangnya banyak ialah guru. Guru atau pendidik bertugas untuk mendidik atau menyalurkan pengetahuan kepada para peserta didik, selain itu guru juga bertanggung jawab untuk merencanakan proses pembelajaran dan menilai hasil pembelajaran. Guru juga diharapkan membimbing peserta didik, mengikuti pelatihan, dan melakukan penelitian maupun mengabdi kepada masyarakat. Dalam menjalani profesinya guru memiliki kode etik yang harus ditaati. Pedoman dasar bagi guru dalam mengabdi diantaranya membimbing peserta didik agar berjiwa pancasila, berjiwa integritas, melakukan bimbingan pada peserta didik, menciptakan suasana sekolah yang baik, memelihara hubungan dengan wali peserta didik, meningkatkan mutu profesi, memelihara kekeluargaan profesi, dan meningkatkan mutu PGRI, serta melaksanakan kebijakan pemerintah di dunia Pendidikan.
Guru dengan kode etik yang dimilikinya berfungsi menjembatani prinsip dan norma moral dalam melaksanakan tugasnya. Norma-norma yang ada tidak boleh dilanggar, apabila dilanggar maka akan mencoreng kode etik guru. Selain itu apabila seorang guru melenceng dari norma juga akan mencoreng nama baik dirinya, instansi yang menaunginya bahkan mencoreng nama baik profesi guru itu sendiri. Nama baik guru sebagai seorang pendidik yang membimbing para peserta didik harus desertai dengan perilaku yang patut dicontoh. Karena umumnya guru itu akan ditiru para peserta didiknya.
Dunia Pendidikan sekarang ini entah mengapa banyak muncul masalah-masalah yang berkaitan dengan kode etik guru maupun moralitas peserta didik. Banyak kasus yang terjadi dimana guru bersikap tidak sesuai dengan kode etiknya, bisa dikatakan banyak kasus dimana seseorang yang berprofesi sebagai guru melanggar kode etik profesi guru. Seperti contoh kasus yang terjadi di SMPN 1 Sukodadi, Lamongan, Jawa Timur, dimana terdapat guru berinisial R.E yang memotong rambut siswi karena memakai jilbab tanpa menggunakan ciput pada Selasa, 23 Agustus 2023(Tempo.co,2023). Mungkin hal tersebut dimaksudkan untuk mendisiplinkan peserta didik agar menggunakan ciput saat berjilbab supaya rambut bagian depan tidak terlihat. Padahal di sekolah tersebut tidak diwajibkan menggunakan jilbab, namun karena seluruh siswinya beragama islam maka sekolah tersebut menghendaki siswinya menggunakan jilbab, tetapi tidak mewajibkan menggunakan ciput. Meskipun sebelumnya guru tersebut telah memperingatkan para siswinya agar mengenakan ciput, akan tetapi kegiatan memotong rambut siswi tersebut tidaklah benar dan dapat tergolong ke dalam tindak kekerasan anak menurut Kepala Bidang Advokasi dan Kampanye LBH Surabaya, Habibus Salihin. Hal ini tentu melanggar kode etik profesi guru.
Mendisiplinkan peserta didik merupakan bagian dari tugas guru, namun dalam mendisiplinkan peserta didik tetap harus berpegang pada pedoman kode etik profesi guru. Sebagai guru tidak bisa serta merta idealis dan menjalankan tugas sesuai dengan apa yang menurutnya benar. Dari kasus tersebut terdapat beberapa kode etik yang telah dilanggar seperti menciptakan suasana sekolah yang baik. Memotong rambut siswi dengan dalih mendisiplinkan dapat menyebabkan trauma psikologis pada siswi yang membuat mereka tidak nyaman untuk bersekolah. Ketidaknyamanan peserta didik untuk bersekolah tentunya mengakibatkan tidak terciptanya suasana sekolah yang baik.
Ketidaknyamanan peserta didik saat bersekolah juga membuat wali murid tidak mempercayakan lagi anaknya pada suatu instansi pendidikan tersebut, sehingga guru tidak lagi bisa memelihara dengan baik hubungannya dengan wali peserta didik. Padahal berdasarkan kode etik profesi guru, para guru diharuskan menjalin dan memelihara dengan baik hubungannya baik dengan peserta didik itu sendiri maupun dengan wali peserta didik. Hal ini ditujukan agar guru dan wali peserta didik bisa bekerja sama untuk mengembangkan secara maksimal potensi yang dimiliki oleh peserta didik.
Guru yang berlaku seenaknya sendiri atau melakukan suatu hal yang ia rasa benar tanpa memerhatikan kode etik dapat merusak mutu profesi guru. Dengan kata lain tidak bisa meningkatkan mutu profesi guru. Apabila mutu profesi guru ini rusak atau tercoreng nama baiknya, maka pandangan Masyarakat terhadap guru juga akan berubah. Masyarakat yang tadinya sangat menghormati guru, kini berpindah haluan menjadi membela sejadi-jadinya anaknya sendiri meskipun terkadang anak itu yang nakal. Hal ini terjadi karena masayarakat tidak lagi mempercayai guru akibat dari tercorengnya kode etik profesi guru.
Menjadi guru memang tidak mudah, apalagi bagi seseorang yang benar-benar menekuni profesi guru. Karena profesi guru mengharuskan mendidik dan membimbing anak orang lain. Untuk itu perlu dijaga perasaan peserta didik dan perasaan wali peserta didik. Orang yang memiliki profesi guru juga harus memiliki kesabaran yang tinggi, karena tidak jarang ada peserta didik yang jahil dan nakal tetapi kita harus menanggapinya dengan sabar dan menegurnya dengan halus. Tak jarang pula ada peserta didik nakal yang sudah ditegur dengan halus namun ia bebal, tidak mau mendengarkan teguran dari guru yang membuat kesabaran guru menipis. Apabila hal ini terjadi sebagai seseorang yang berprofesi menjadi guru maka diharuskan bersikap profesional, tidak boleh melakukan tindakan menyakiti fisik maupun mental peserta didik.
Pentingnya pendidikan profesi guru sebelum orang terjun langsung menjadi seseorang yang berprofesi guru salah satunya untuk melatih keprofesionalan guru dalam membimbing peserta didik. Seseorang dengan profesi guru harus sudah menanamkan jiwa-jiwa integritas dan berpegang teguh pada kode etik profesi guru. Ketika sudah menjadi guru di instansi tertentu pun saat mendidik harus sesuai dengan kebijakan pemerintah, hal ini dilakukan dalam rangka memenuhi dan mematuhi kode etik profesi guru.
Perlu diingat seseorang yang sudah memutuskan untuk menekuni profesi guru harus siap dengan segala hal yang mungkin diluar dugaan dan senantiasa menerapkan kode-kode etik profesi guru. Harus mengajarkan dengan benar dan mendidik siswa agar berjiwa pancasila. Menanamkan jiwa pancasila dengan baik dan benar kepada para peserta didik diharapkan mampu meminimalisir kenakalan yang dilakukan. Penanaman jiwa pancasila ini hendaknya dilakukan dengan perlahan dan penuh kesabaran sehingga peserta didik cenderung bisa menerima dan tidak menolak atau memberontak.
Perlu juga diperhatikan ketika guru mendisiplinkan peserta didik untuk selalu memperhatikan kondisi mental mereka dan tidak melakukan kekerasan fisik. Hal ini dilakukan untuk mencegah adanya pencorengan kode etik, juga untuk memelihara hubungan guru dengan peserta didik dan walinya. Agar dapat tercipta kehidupan sekolah yang nyaman.