Kompetensi Seorang Guru Menjadi Tolak Ukur Majunya Sebuah Pendidikan
Tanggal : 21 Nov 2023
Ditulis oleh : MAYA INDRA PRATIWI
Disukai oleh : 0 Orang
Sumber Daya Manusia yang unggul merupakan sebuah harapan besar bagi sebuah bangsa. Karena dengan Sumber Daya Manusia unggul tersebutlah pembangunan sebuah bangsa dapat tercipta. Indikasi pembangunan SDM di indonesia dipusatkan pada pengembangan kualitas SDM secara intensif yang meliputi aspek kepribadian dan sikap mental, penguasaan ilmu dan teknologi, serta profesionalisme yang mencangkup pengembangan kecerdasan akal (IQ), kecerdasan sosial (EQ) serta kecerdasan spiritual (SQ). Peran Pendidikan menjadi salah satu elemen penting dalam membangun sebuah peradaban bangsa. Semakin tinggi pendidikan yang ditempuh, maka akan semakin tinggi pula pengetahuan yang akan diperoleh.
Pendidikan dapat menjadi sarana bagi tiap individu untuk mendapat kecerdasan akal dan kemampuan intelegensi. Ungkapan tersebut selaras dengan pendapat pakar pedagogik dari Belanda, Langeveld pendidikan adalah suatu bimbingan yang diberikan oleh orang dewasa kepada anak yang belum dewasa dengan tujuan mencapai kedewasaan. Kedewasaan disini meliputi aspek jasmani dan rohani, baik potensi afektif (rasa), kognitif (cipta), maupun psikomotorik (karsa).
Mendidik dan pendidik adalah dua hal yang saling memiliki keterkaitan dalam taraf pendidikan. Mendidik merupakan suatu proses mendasar untuk menghantarkan peserta didik menuju tahap demi tahap perkembangannya dan memastikan peserta didik untuk tumbuh dan berkembang dengan baik menjadi dewasa secara jasmani maupun rohaninya. Pendapat Ki Hajar Dewantara tentang mendidik yaitu membentuk karakter dan mengembangkan potensi individu secara menyeluruh. Dalam proses mendidik sendiri dibutuhkan seorang pendidik yang handal dan professional.
Kedudukan pendidik dalam pendidikan merupakan salah satu tiang utama terlaksananya Pendidikan di Indonesia. sehingga, tidak bisa disangkal bahwa sebuah proses pendidikan tidak akan bisa berjalan tanpa adanya seorang pendidik. Berprofesi sebagai pendidik bukanlah hal mudah, mereka harus handal dalam kompetensi dan kualifikasi tertentu. Seseorang yang berkiprah di ranah pendidikan harus memiliki kepribadian yang mencerminkan seorang pendidik.
Pendidik adalah profesi yang bersifat handal sebab profesi pendidik membutuhkan keahlian serta kemampuan spesial dalam melaksanakan pekerjaannya. Profesi yang dimaksud yaitu tentang jabatan maupun pekerjaan tertentu yang mensyaratkan pengetahuan serta keahlian spesial yang diperoleh dari Kompetensi Pedagogik, Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Sosial, dan Kompetensi Profesional akademis yang intensif.
Guru diyakini sebagai cipta pendidik mulia yang menjadi poros utama dalam kemajuan pendidikan guna merancang dan meningkatkan kapabilitas para peserta didiknya. Seorang guru akan mendapat sorotan peserta didik serta orang disekitar lingkungannya yang menganggap atau mengakuinya sebagai model panutan. Maka dari itu diperlukan guru professional yang akan menjadi titik tumpu dalam kemajuan pembangunan yang ada di Indonesia.
Guru professional semestinya mampu mengemban tugas dan melaksanakan tanggung jawab sebagai seorang pendidik kepada peserta didik, orang tua, masyarakat, bangsa, negara, dan agama. Tidak cukup berperan sebagai pendidik. Seorang guru juga harus berperan sebagai fasilisator, motivator, dan penyaji informasi dalam segala aspek pembelajaran. Hal tersebut telah dimuat dalam UU RI. Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen pada bab I pasal 1 yang memuat bahwa Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Tuntutan guru sebagai pendidik kadang-kadang dirasakan lebih berat dibandingkan profesi lainnya. Ia dituntut untuk menguasai kompetensi dan keahlian khusus dalam melaksanakan profesinya sebagai titik sentral dalam proses pembelajaran. Kompetensi disusun sebagai penilaian karir dan efektivitas kinerja sesuai dengan acuan standar kualitas yang wajib dimiliki oleh seorang guru. Kompetensi guru merupakan seperangkat pegetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diwujudkan oleh guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya (Sarimaya, 2008:17). Guru profesional sekurang-kurangnya harus mempunyai empat kompetensi guru seperti yang telah ditetapkan dalam aturan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 pasal (8) Tentang Guru dan Dosen, kompetensi tersebut meliputi Kompetensi Pedagogik, Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Sosial, dan Kompetensi Profesional.
Pertama, kompetensi pedagogik yaitu seperangkat kemampuan dan keterampilan (skill) yang berkesinambungan dengan interaksi pembelajaran antara guru dan peserta didik dalam kelas. Kompetensi pedagogik ini mencangkup tentang kecakapan guru dalam menjelaskan materi, memahami bakat dan potensi yang dimiliki peserta didik, mengimplementasikan metode pembelajaran, mahir dalam menyusun dan merangkai strategi pembelajaran, memberikan pertanyaan, menjawab pertanyaan, mengelola kelas, dan melaksanakan evaluasi hasil pembelajaran.
Kedua, kompetensi kepribadian yaitu seperangkat kemampuan dan karakteristik tiap individu yang mencerminkan realitas sikap dan perilaku sebagai guru dalam mengemban tugas-tugasnya di kehidupan sehari-hari. Dengan menampilkan sosok yang bisa menjadi panutan, maka secara psikologis peserta didik akan merasa yakin dengan apa yang sedang diajarkan oleh gurunya.
Ketiga, kompetensi sosial yaitu seperangkat kemampuan dan keterampilan yang berkaitan dengan interaksi dan inter-koneksi antar orang lain. Artinya, guru dituntut untuk menguasai keterampilan berinteraksi dengan masyarakat, khususnya dalam mengidentifikasi, menganalisis, dan menyelesaikan problematika yang terjadi pada masyarakat secara fungsional. Dalam realita kehidupan, guru masih menjadi sosok elit yang dianggap memiliki otoritas moral cukup besar. Salah satu upaya agar peran itu tetap melekat dalam diri guru adalah guru harus memiliki kemampuan dalam berhubungan dan berkomunikasi dengan orang lain.
Dan yang terakhir, Kompetensi profesional yaitu seperangkat kemampuan dan keterampilan dalam penguasaan materi pelajaran secara intensif, utuh, dan komprehensif sesuai dengan standar kompetensi yang telah ditentukan oleh Standar Nasional Pendidikan. Guru yang memiliki kompetensi profesional tidak cukup hanya dengan memiliki penguasaan materi secara formal, tetapi ia juga dituntut untuk memiliki kemampuan terhadap pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya yang memiliki keterkaitan dengan pokok materi dan konsep pada pembahasan mata pelajaran yang telah diajarkan.
Merujuk wacana diatas, maka jelaslah bahwa seorangguru harus memiliki kompetensi, yaitu pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai dasar yang refleksinya mengikuti pola kebisaaan berfikir dan bertindak. Sebab kompetensi inilahyang akan menentukan keberhasilan pendidik dalam melaksanakan proses belajar mengajar.
Seorang guru tidak mungkin bisa mencangkup semua jenis mata pelajaran. Karena itu, kompetensi yang dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan dewasa ini dimuat dengan spesifikasi dari pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang dimiliki seseorang serta penerapannyadidalam pekerjaan. Sesuai dengan standar kinerja yang dibutuhkan oleh lapangan. Maka kompetensi guru yang dimaksud memerlukan standarisasi agar dapat memberikan hasil yang memuaskan dalam proses pembelajaran bagi peserta didik.
Kompetensi guru yakni penguasaan dasar yang harus dimiliki oleh seorang guru. Karena guru yang mempunyai kompetensi akan dapat berdampak besar terhadap motivasi belajar siswa. Maka dari itu dibutuhkan kinerja seorang pendidik yang berkompeten dan dapat dijadikan suri tauladan. Baik saat sedang dalam pembelajaran maupun diluar jam pembelajaran, sebab akan ada kecenderungan seorang peserta didik yang meniru dan mencontoh gurunya.
Fungsi kompetensi pendidik sangat luas, tak hanya sebagai indeks keberhasilan terhadap suatu proses belajar mengajar, akan tetapi kompetensi guru professional juga menjadi penentu mutu suatu lembaga pendidikan. Dengan demikian pendidikan disekolah akan maju dan berkembang. Sehingga siswa dapat meningkatkan belajarnya, apabila guru yang mengajarnya berkompeten atau memiliki kualifikasi mutu yang baik.