Meretas Jalan Menuju Pendidikan Merdeka Belajar

Tanggal : 20 May 2025

Ditulis oleh : SHOFIA RAHMADHANI

Disukai oleh : 0 Orang

          Meretas Jalan Menuju Pendidikan Merdeka Belajar

                               Oleh : Shofia Rahmadhani

                         Mahasiswa Prodi Pendidikan Kimia

                       Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruaan

                             UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

 

      Pendidikan merupakan elemen mendasar dalam pembangunan suatu bangsa. Ia tidak hanya menjadi sarana untuk mentransfer ilmu pengetahuan, tetapi juga berperan sebagai alat pembentuk karakter, nilai, dan budaya masyarakat. Dalam konteks Indonesia, dinamika sosial, teknologi, dan ekonomi yang terus berubah mendorong perlunya reformasi pendidikan secara menyeluruh. Salah satu langkah strategis yang diambil pemerintah adalah melalui peluncuran kebijakan “Merdeka Belajar” oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sejak tahun 2019. Gagasan ini lahir dari kesadaran bahwa pendidikan yang terlalu kaku, seragam, dan terpusat tidak lagi relevan dengan kebutuhan abad ke-21. Maka dari itu, Merdeka Belajar hadir untuk memberikan ruang kebebasan yang lebih luas kepada guru, siswa, dan satuan pendidikan untuk menciptakan pembelajaran yang kontekstual, adaptif, dan berpusat pada murid.

      Secara umum, konsep Merdeka Belajar mencakup empat kebijakan utama yang diperkenalkan pada tahap awal, yaitu penggantian Ujian Nasional menjadi Asesmen Nasional, penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), sistem zonasi PPDB yang lebih fleksibel, serta kebijakan akreditasi dan dana BOS yang lebih transparan. Seiring waktu, kebijakan ini berkembang ke dalam bentuk Kurikulum Merdeka yang memberi keleluasaan lebih besar kepada guru untuk menentukan metode dan materi pembelajaran sesuai kebutuhan peserta didik. Kurikulum ini juga memperkenalkan pendekatan pembelajaran berdiferensiasi, proyek penguatan Profil Pelajar Pancasila, dan struktur kurikulum yang lebih sederhana namun mendalam.

      Data dari Kemendikbudristek (2023) menunjukkan bahwa hingga akhir tahun tersebut, lebih dari 140.000 satuan pendidikan telah mengadopsi Kurikulum Merdeka, baik secara mandiri belajar, mandiri berubah, maupun mandiri berbagi. Ini merupakan capaian signifikan mengingat kurikulum ini bersifat opsional dan belum menjadi kewajiban nasional. Antusiasme tersebut mencerminkan keinginan sekolah-sekolah untuk bergerak menuju sistem pendidikan yang lebih fleksibel, relevan, dan menumbuhkan kreativitas.

      Namun, di balik semangat perubahan tersebut, masih terdapat berbagai tantangan besar dalam mengimplementasikan konsep Merdeka Belajar secara menyeluruh. Salah satu persoalan paling mendasar adalah ketimpangan kualitas pendidikan antarwilayah di Indonesia. Berdasarkan data Indeks Pembangunan Manusia (IPM) tahun 2022 dari Badan Pusat Statistik, terdapat kesenjangan yang mencolok antara wilayah barat dan timur Indonesia. Provinsi DKI Jakarta memilikiIPM tertinggi dengan skor 81,65, sementara Papua menempati posisi terendah dengan IPM sebesar 61,39. Kesenjangan ini menunjukkan bahwa akses terhadap pendidikan yang berkualitas masih menjadi persoalan serius, terlebih dalam konteks Merdeka Belajar yang menuntut otonomi dan kreativitas lebih tinggi dari masing-masing sekolah.

      Selain itu, kesiapan tenaga pendidik menjadi aspek krusial yang tak bisa diabaikan. Meskipun program seperti Guru Penggerak, Sekolah Penggerak, dan Platform Merdeka Mengajar telah diluncurkan untuk mendukung implementasi kurikulum ini, pada kenyataannya banyak guru masih kesulitan memahami dan menerapkan konsep-konsep baru tersebut. Laporan dari Pusat Asesmen dan Pembelajaran (Pusmenjar) tahun 2021 menyebutkan bahwa hanya sekitar 40% guru yang merasa percaya diri dalam menerapkan pembelajaran berdiferensiasi dan berbasis proyek. Minimnya pelatihan yang intensif, keterbatasan waktu, serta beban administratif yang tinggi seringkali menjadi hambatan dalam pengembangan profesionalisme guru.

      Tantangan lainnya adalah keterbatasan infrastruktur, terutama di daerah-daerah tertinggal. Akses terhadap teknologi digital, yang menjadi tulang punggung dalam banyak aspek Merdeka Belajar, masih belum merata. Menurut data Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2022, masih ada sekitar 12.000 sekolah di Indonesia yang belum memiliki akses internet yang layak. Hal ini tentu menjadi ironi, mengingat Kurikulum Merdeka mendorong pemanfaatan teknologi dalam pembelajaran dan asesmen. Tanpa pemerataan infrastruktur, transformasi digital dalam pendidikan akan semakin memperlebar kesenjangan antarwilayah dan antarindividu.

      Untuk benar-benar meretas jalan menuju pendidikan Merdeka Belajar, dibutuhkan strategi yang komprehensif dan kolaboratif. Pertama, penguatan kapasitas guru harus menjadi prioritas utama. Pemerintah perlu menyediakan pelatihan berkelanjutan yang berbasis praktik nyata dan sesuai dengan konteks lokal. Peningkatan kualitas Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) dan Balai Guru Penggerak di setiap provinsi juga penting untuk memberikan pendampingan intensif bagi guru dan kepala sekolah.

      Kedua, investasi besar dalam infrastruktur pendidikan harus dilakukan, terutama di daerah 3T. Penyediaan perangkat TIK, jaringan internet, dan listrik yang stabil merupakan prasyarat agar sekolah-sekolah di pelosok dapat mengikuti arus inovasi pendidikan. Program afirmasi seperti bantuan BOS Kinerja atau BOS Afirmasi harus diarahkan secara lebih tepat sasaran.

      Ketiga, pelibatan masyarakat, orang tua, dan komunitas lokal dalam proses pendidikan harus diperkuat. Merdeka Belajar bukan hanya urusan sekolah dan pemerintah, tetapi juga tanggung jawab bersama. Nilai-nilai kearifan lokal dan karakter bangsa dapat diintegrasikan dalam proyek Profil Pelajar Pancasila, menjadikan pendidikan lebih relevan dengan realitas sosial siswa.

      Harapan ke depan adalah agar Merdeka Belajar tidak hanya menjadi jargon atau kebijakan yang elitis, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh seluruh anak bangsa, dari Sabang sampai Merauke. Pendidikan yang merdeka adalah pendidikan yang membebaskan siswa dari tekanan angka dan hafalan, dan membimbing mereka untuk berpikir kritis, berempati, serta berkontribusi nyata dalam masyarakat. Ia harus mampu membuka ruang bagi setiap peserta didik untuk mengenali dan mengembangkan potensinya secara utuh. Dengan komitmen yang kuat dari semua pihak, serta perbaikan kebijakan secara berkelanjutan, jalan menuju pendidikan Merdeka Belajar bukanlah mimpi yang mustahil. Justru, inilah saat yang tepat bagi Indonesia untuk meletakkan dasar baru bagi sistem pendidikan nasional yang lebih humanis, adil, dan berorientasi pada masa depan.

 

 

 




POST TERKAIT

POST TEBARU