Pengaruh Politik terhadap Pembentukan Kurikulum di Indonesia
Tanggal : 15 May 2024
Ditulis oleh : DHINI NUR HIKMAHWATI
Disukai oleh : 0 Orang
Tahun ini, tepatnya tanggal 14 Februhari 2024, Indonesia telah melaksanan pesta demokrasi dengan memilih calon pemimpin bangsa untuk memimpin Indonesia dalam lima tahun kedepan. Seperti yang kita ketahui paslon no 2 secara resmi menjadi pemenag pilpres 2024. Lalu, apakah pergantian susunan politik dapat mempengaruhi kebijakan pendidikan yang telah ada? Kembali pada situasi masa kampanye, para kandidat berlomba-lomba menyuarakan visi misi juga program-program demi memajukan pendidikan yang ada. Bahkan beberapa kandidat menjanjikan secara terang-terangan di depan masyarakat. Selanjutnya jika kita menengok sejarah, kurikulum di Indonesia telah mengalami berbagai perubahan. Setiap pemimpin negara memiliki kebijakan sendiri dalam menentukan kurikulum di Indonesia.
Masa pemerintahan Soekarno pernah terjadi tiga kali perubahan kurikulum, yaitu Tahun 1947 (Kurikulum) Rencana Pelajaran, Tahun 1964 kurikulum berubah menjadi (Kurikulum) Rencana Pendidikan Sekolah dasar dan tahun 1968 kurikulum kembali diubah menjadi kurikulum sekolah dasar tahun 1968. Selanjutnya pada kekuasaan Presiden Soeharto, terdapat perubahan kurikulum sebanyak 6 kali yaitu Kurikulum pada tahun 1973 (Proyek Perintis Sekolah Pembangunan (PPSP)), 1975 (Kurikulum SD), 1975, 1984,1994, dan kurikulum 1997. Pada masa reformasi setelah pergantian Presiden Soeharto oleh B.J. Habibieterjadi 3 kali perubahan kurikulum, yaitu Rintisan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) tahun 2004, Kurikulum Tingkat Satuan Pelajaran (KTSP) tahun 2006 , Kurikulum 2013 (Hastuti, 2019). Dan sekarang pada era pemerintahan Jokowi Widodo menjadi kurikulum merdeka.
Sebagaimana sejarah perubahan kurikulum tersebut, ternyata memiliki kaitan saat terjadi perubahan kondisi perpolitikan di Indonesia. Terutama pada saat pergantian pemimpin negara dan susunan pemerintahan. Menurut Maryanto (2017) dalam peneltiannya menyampaikan bahwa politik mempengaruhi revitalisasi kurikulum. Dalam penyusunan kurikulum melibatkan berbagai pihak, seperti beberapa ahli displin ilmu, ahli psikologi, pengajar, dan lembaga lain yang tekait. Dan tidak dapat dipungkiri bahwa politik juga ambil bagian dalam penyusunan kurikulum Sebenarnya, pengaruh politik terhadap kurikulum tidak hanya terjadi di Indonesia. Negara lain seperti Jepang juga Amerika kurikulum dipengaruhi oleh politik (Hastuti, 2019).
Demi meningkatkan citra terhadap masyarakat, suatu pihak politik berusaha memberikan yang terbaik pada masyarakat. Mereka bekerja keras menarik simpati masyarakat dengan bersungguh-sungguh agar mendapat nilai tambah, sehingga harapannya mereka akan terpilih kembali pada periode berikutnya. Salah satunya mereka ikut berkontribusi pada dunia pendidikan khusunya dalam pembentukan kurikulum. Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Nir dan Kafle (2013) stabilitas politik lebih bermain peran terhadap pendidikan dibandingan dengan keadaan ekonomi negara yang terbukti dalam PDB per kapita. Kurikulum menjadi lirikan politukus karena menjadi sector penting dalam pendidikan. Namun, jika politikus ingin memberikan kontribusinya dalam pembentukan kurikulum, haruslah politikus itu memiliki keahlian dalam dunia pendidikan.
Berdasarkan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 1 ayat (1) disebutkan, bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara (Muhammedi,2016). Undang-undang tersebut menjadi salah satu rujukan dalam penyelanggaraan kurilulum. Pendidikan dan kurikulum merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Kurilulum menjadi bagian tubuh pendidikan yang memainkan peran dalam membangun pembelajaran yang interaktif dan inovatif. Sehingga, untuk mengubah kurikulum haruslah merujuk pada peraturan awal dalam system pendidikan nasional dengan pertimbangan yang benar-benar matang.
Perubahan dan penyunan kurikulum dipengaruhi oleh beberapa factor seperti pesatnya perkembangan IPTEK, proses pembaharuan masyarakat baik dari perilaku dan kebiasaan yang mulai mengikuti tren, dan kebutuhan gaya belajar siswa yang lebih canggih (Andriani, 2020). Seperti pada kurikulum merdeka saat ini, sering kali guru harus menyesuaikan model pembelajaran terhadap peserta didik. Maka penyusunan kurilulum tidak hanya terjadi berdasarkan keinginan pemimpin maupun pihak politik saja tetapi juga melihat kondisi kebutuhan masyarakat. Karena pendidikan ditujukan untuk memajukan suatu bangsa. Indonesia senantiasa berupaya menekankan system pendidikan yang berkualitas demi melahirkan SDM yang unggul, berintegritas, berdedikasi, dan memiliki daya saing tinggi dalam menghadapi permasalahan global.
Terdapat dua macam perubahan kurikulum yakni perubahan sebagian dan perubahan total. Perubahan sebagian terjadi pada unsur-unsur tertentu saja (Muhammedi, 2016). Contohnya, perubahan metode pembelajaran, perubahan system penilaian, penambahan bidang studi dalam suatu kurikulum tanpa mengubah seluruh kurikulum. Perubahan total atau menyeluruh di mana keseluruhan system pada kurikulum baik itu tujuan, isi organisasi dan strategi pelaksanaannya mengalami perubahan. Selanjutnya perubahan kurilukum tentunya dapat memberikan dampak tersendiri, khusnya pada pengajar atau guru. Guru harus membuat RPP baru, model ajar baru, beserta system penilaiannya yang disesuaikan dengan kurikulum baru. Penyesuaian ini juga memerlukan waktu.
Oleh karena itu, dalam pembuatan dan penyusunan kurikulum, pihak politik dapat memberikan kontribusinya. Dalam penyusunan kurikulum harus mempertimbangkan beberapa aspek dan factor yang ada. Perubahan kurikulum harus disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. Politik dapat memainkan peran dalam kurikulum tetapi tidak hanya untuk meningkatkan citra atau nilai tambah pada dirinya, tetapi juga benar-benar di tunjukan demi memajukan pendidikan yang ada. Adanya politik dalam pembentukan kurikulum harus dilakukan secara bersih dan dilakukan pada orang-orang yang sesuai pada keahliannya (bidang pendidikan). Karena penyusunan dan penyesuaian kurikulum baru membutuhkan banyak waktu.