Profesionalisme Guru dalam Meningkatkan Kualitas Pendidikan
Tanggal : 28 Nov 2023
Ditulis oleh : APRELIA DEVI SILVIANI
Disukai oleh : 0 Orang
PENDAHULUAN
Dari usia kita yang masih dini hingga usia saat ini orang tua kita akan selalu bersemangat menyekolahkan kita sampai ke jenjang yang tinggi untuk menggapai sebuah masa depan yang gemilang. Nah, untuk bisa mewujudkan masa depan yang gemilang kita perlu mempunyai segala hal ataupun jalan yang perlu kita lewati, salah satunya ialah dengan menempuh jenjang pendidikan. Bagi kehidupan kita pendidikan merupakan suatu hal yang sangat penting bagi semua kalangan. Pendidikan sendiri memiliki artian suatu usaha yang sudah terencana dalam menciptakan sebuah suasana belajar agar peserta didik dapat aktif dalam meningkatkan potensinya sendiri.
Selama kita sekolah kita pasti mendapat banyak sekali ilmu ataupun pengetahuan baru. Sebagai contohnya seperti dulu waktu pertama kita menginjakkan kaki masuk ke jenjang pendidikan usia dini kita pasti belum tahu cara membaca dan menulis. Setelah lama kita duduk di jenjang pendidikan pasti tidak mungkin terus menerus tidak bisa membaca dan menulis. Kita akan bisa membaca dan menulis merupakan sebuah jasa dari seseorang yang sangat sabar dalam membimbing dan mengajari kita, seseorang tersebut sering kita sebut dengan sebutan guru. Berkatnya kita dapat bisa berada sampai di titik saat ini. Guru yang tanpa pamrih dan selalu sabar dalam mengajar anak didiknya.
Guru memiliki pengertian yang menurut para ahli maupun perundang-undangan. Menurut Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 guru ialah seseorang yang bekerja sebagai tenaga pendidik prefesional di bidangnya yang mempunyai wewenang utama dalam hal mendidik, mengajar, membimbing, memberikan arahan, memberi pelatihan, maupun memberikan evaluasi kepada peserta didiknya yang sudah menempuh jenjang pendidikan dari usia dini melalui jalur formal pemerintahan berupa Sekolah Dasar sampai Sekolah Menengah. Sedangkan menurut para ahli, seperti halnya menurut Drs. M. Uzer Usman (1996:15) mengatakan bahwasanya guru ialah seseorang yang memiliki kewenangan dan tugas dalam dunia pendidikan ataupun pengajaran pada suatu lembaga pendidikan formal.
Pemerintah Indonesia mempunyai aspek pembangunan untuk memajukan negeri. Salah satu aspek pembangunan pemerintah yang memiliki prioritas paling utama adalah tentang peningkatan ataupun pemerataan pendidikan di Indonesia. Guru sangat berperan penting dalam upaya peningkatan pembangunan pendidikan yang baik. Untuk upaya tersebut pemerintah mencari guru-guru yang berkualitas dan memunuhi profesionalisme yang sangat terjamin. Guru yang berkualitas sendiri adalah guru yang mempunyai beberapa persyaratan profesional. Upaya untuk bisa mewujudkan guru yang profesional bukan hal yang mudah. Untuk mewujudkannya perlu perhatian dan komitmen yang sangat kuat, baik dari pemerintah, guru itu sendiri, ataupun dari semua lembaga yang terlibat dan dengan adanya upaya tersebut mampu diharapkan guru profesional tersebut cepat terwujud.
PEMBAHASAN
Guru merupakan arti luas dari seseorang yang mengajarkan sesuatu yang baru. Ada juga beberapa istilah yang mendeskripsikan peran guru di antaranya ialah mentor, dosen, dan tentor. Guru sendiri memiliki artian seseorang yang memiliki kewenangan atau tanggung jawab atas ilmu yang disampaikan kepada peserta didiknya. Dalam istilah jawa guru adalah seseorang yang harus digugu dan ditiru. Digugu sendiri memiliki artian segala sesuatu yang telah disampaikan oleh guru yang senantiasa dipercaya ataupun diyakini kebenarannya oleh peserta didik. Sedangkan ditiru sendiri pun memiliki artian bahwasanya seorang guru harus bisa menjadi panutan yang baik. Bagi kalangan masyarakat guru ialah seseorang yang mendidik di tempat-tempat tertentu, tidak hanya di lembaga pendidikan formal saja, tetapi bisa juga di lembaga pendidikan no formal.
Dapat kita ketahui bahwasanya di Indonesia terdapat banyak sekali jenis profesi. Pasti kita juga tidak asing dengan istilah profesi. Profesi sendiri memiliki artian sebagai suatu karier yang harus memiliki suatu keahlian tertentu. Keahlian tersebut biasanya didapatkan melalui lembaga pendidikan ataupun lembaga pelatihan. Namun ada juga beberapa istilah lain dari profesi, di antaranya profesional, profesionalisme, profesionalitas, dan juga profesionaloisasi. Sudah disebutkan di awal tadi di Indonesia terdapat banyak jenis profesi, salah satunya ialah guru. Dalam materi ini kita akan membahas guru sebagai profesi. Guru sebagai profesi sendiri memiliki pengertian dari suatu jabatan yang mengharuskan memiliki keahlian khusus untuk bisa menjadi guru. Guru juga dapat disebut dengan guru profesional, guru profesional sendiri memiliki artian seorang guru yang sudah mempunyai pengakuan secara formal yang didasari ketentuan yang telah berlaku.
Untuk menjadi guru juga tidak hanya memerlukan keahlian khusus saja, tetapi juga harus mempunyai kompetensi. Kompetensi guru terdapat indikator-indikator yang sangat teramati. Kompetensi ini mengacu pada suatu kriteria keberhasilan seorang guru dalam mengajar peserta didiknya. Terdapat beberapa perangkat kompetensi untuk guru yang profesional, di antaranya ialah pengetahuan, keterampilan, dan sikap ataupun perilaku yang dipunyai, dihayati, ataupun juga harus mampu dikuasai seorang guru dalam melakukan tugasnya secara profesional. Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Bab IV Pasal 10 ayat 91, menyatakan bahwasanya “Kompetensi seorang guru di antaranya meliputi kompetensi pedagigik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan juga kompetensi profesional yang sudah didapatkan melalui pendidikan profesi.
Kompetesi pada guru terdapat sepuluh dan semuanya itu sudah menurut dari Proyek Pembinaan Pendidikan Guru. Sepuluh kompetensi tersebut di antaranya ialah meguasai bahan materi, mampu mengelola program belajar-mengajar, mampu mengelola keadaan kelas, dapat menggunakan suatu media atau sumber belajar, dapat menguasai landasan kependidikan, dapat mengelola interaksi antara guru dan peserta didik dalam kegiatan belajar-mengajar, mampu memberikan penilaian terhadap prestasi peserta didiknya, dapat mengetahui lebih dalam dari fungsi dan layanan bimbingan, dapat mengenalkan dan menyelenggarakan administrasi dalam sekolah, dan juga mampu memahami ataupun menafsirkan suatu hasil dari pengamatan yang berguna untuk keperluan mengajar. Dari sepuluh kompetensi yang sudah disebutkan di atas, hanya terdapat dua bidang kompetensi guru. Dua di antaranya adalah kompetensi kognitif dan kompentensi perilaku.
Guru sebagai pengajar juga memerlukan analisis. Untuk menganalisis tersebut guru harus mempunyai kopetensi kinerja dalam penampilan aktual, minimal guru mempunyai empat kemampuan di antaranya adalah mampu merencanakan proses mengajar, mampu melakukan dan mampu memimpin kegiatan pembelajaran, dapat menilai kemajuan proses mengejar, dan juga harus mampu menguasai bahan materi yang akan disampaikan kepada peserta didiknya. Nah, dari keempat kemampuan yang sudah disebutkan tadi dapat disimpulkan bahwasanya seorang guru profesional merupakan guru yang mampu melaksanakan tanggung jawabnya dalam mengajar dengan cara yang baik dan efektif.
Menjadi seorang guru juga memerlukan kode etik. Kode etik sendiri memiliki artian sebuah sistem peraturan dalam berperilaku yang sudah sepatasnya diterima oleh kelompok orang yang telah bergabung di dalam himpunan keprofesian. Kode etik juga mempunyai tujuan sebagai jaminan agar tugas keprofesian mampu terlaksana secara semestinya dan dapat terjaga sebagai mestinya. Tidak hanya mempunya tujuan saja, kode etik juga mempunyai fungsi utama. Fungsi utama dari kode etik ialah mampu memperantarai suatu prinsip dan norma yang telah mendasar pada pelaksanaan tugas layanan profesional guru yang selalu berhubungan dengan peserta didiknya, orang tua wali murid, sekolah, rekan seprofesinya, organisasinya, ataupun pemerintah yang sudah berkaitan dengan nilai agama, pendidikan, sosial, etika, dan juga kemanusiaan.
Di Indonesia guru harus sadar akan pendidikan karena pendidikan ialah suatu bidang pengabdian kepada Tuhan Yang Maha Esa, bangsa, maupun negara. Guru Indonesia akan terpanggil untuk melaksanakan karyanya dengan mendomani dasar-dasar yang telah ditetapkan sebagai mestinya (AD/ART PGRI, 1994). Jika seorang guru tersebut telah melanggar kode etik pihak yang berwewenang dapat memberikan sanksi. Sanksi yang diberikan juga harus bersifat objektif, atau tidak bertentangan dengan dasar yang telah ditentukan. Guru jika sudah melanggar kode etik berarti guru telah mengingkari atau melanggar sumpah yang sudah mereka ucapkan saat pelantikan.
Menjadi seorang guru bukanlah suatu hal mudah, untuk bisa menjadi guru juga akan melewati beberapa tes. Tes tersebut juga tidak semua orang mampu melewatinya, jadi yang telah menjadi guru sangatlah harus bersyukur karena mampu melewati banyaknya tes. Tes untuk menjadi guru di antaranya tes tulis, tes psikotes, tes hafidz, tes kesehatan, tes wawancara, dan micro-teaching. Seseorang yang memiliki cita-cita menjadi guru adalah sebuah hal yang mulia. Karena di era sekarang yang sangat milenial tenaga kerja sebagai guru sangat diperlukan terkhusus pada daerah yang sangat terpencil dan pedalaman.
Setelah melalui beberapa tes seseorang akan diangkat menjadi guru jika mereka lolos tahap tes tersebut. Jika tahap itu semua sudah dilakukan tahap selanjutnya ialah sertifikasi guru. Sertifikasi guru sendiri merupakan suatu proses pemeberian sertifikat pendidik dalam jabatannya menjadi seorang guru. Untuk bisa mendapatkan sertifikat tersebut seorang guru perlu memenuhi persyaratan yang berlaku. Persyaratan yang berlaku terdapat dua, di antaranya ialah persyaratan akademik dan persyaratan non akademik. Dalam sertifikasi guru juga terdapat beberapa macam jenis, di antaranya yaitu pola PSPL, pola PF, dan pola PLPG. Sertifikasi guru juga terdapat adanya tunjungan. Pada tahun 2021 pemerintah telah mengesahkan peraturan di mana guru berhak diberikan TPG yang setara denga gaji pokoknya sesuai dengan surat keterangan inpassing pada setiap bulannya. Guru tersebut akan diberikan TPG dengan sebesar Rp1.500.000 setiap bulannya. Pada tahun setelahnya yaitu 2022 para guru-guru akan diberikan berbagai tunjangan guna meningkatkan kesejahteraannya.
KESIMPULAN
Berdasarkan dari pembahasan yang telah ditulis di atas, maka dapat disimpulkan bahwasanya menurut dari kalangan masyarakat guru ialah seseorang yang mendidik di tempat-tempat tertentu, tidak hanya di lembaga pendidikan formal saja, tetapi bisa juga di lembaga pendidikan no formal. Guru merupakan salah satu contoh dari profesi. Guru sebagai profesi sendiri memiliki pengertian dari suatu jabatan yang mengharuskan memiliki keahlian khusus untuk bisa menjadi guru. Guru juga dapat disebut dengan guru profesional, guru profesional sendiri memiliki artian seorang guru yang sudah mempunyai pengakuan secara formal yang didasari ketentuan yang telah berlaku. Terdapat beberapa perangkat kompetensi untuk guru yang profesional, di antaranya ialah pengetahuan, keterampilan, dan sikap ataupun perilaku yang dipunyai, dihayati, ataupun juga harus mampu dikuasai seorang guru dalam melakukan tugasnya secara profesional. Guru juga mempunyai kode etik. Fungsi utama dari kode etik ialah mampu memperantarai suatu prinsip dan norma yang telah mendasar pada pelaksanaan tugas layanan profesional guru yang selalu berhubungan dengan peserta didiknya, orang tua wali murid, sekolah, rekan seprofesinya, organisasinya, ataupun pemerintah yang sudah berkaitan dengan nilai agama, pendidikan, sosial, etika, dan juga kemanusiaan. Menjadi seorang guru bukanlah suatu hal mudah, untuk bisa menjadi guru juga akan melewati beberapa tes. Maka dari itu mari menjadi guru yang profesional agar bisa mewujudkan pendidikan yang baik untuk masa sekarang dan masa seterusnya. Dan juga agar mampu membentuk generasi-generasi muda yang sukses dalam menggapai masa depannya yang cerah.
POST TEBARU
- Kimia untuk Kehidupan, Bukan Sekedar Nilai Ujian
- Telaah Kritis terhadap Perubahan Kurikulum di Indonesia: Transformasi Pembelajaran atau Pergantian Program Kerja?
- Juara 3 lomba bola volly
- Simfoni Keberagaman Mengalun Damai di Tanah Pendidikan dan Kebudayaan hvs
- Whoos Ambisi Modernisasi dan Beban Finansial