Realitas Pendidikan di Masa Pandemi, Masalah Atau Solusi?

Tanggal : 05 Jul 2021

Ditulis oleh : MITA SURYANTI

Disukai oleh : 1 Orang

Realitas Pendidikan di Masa Pandemi, Masalah atau Solusi?
Masalah kesenjangan dan pemerataan pendidikan di Indonesia masih menjadi polemik, terutama di tengah pandemi Covid-19. Berdasarkan hasil PISA yang meringkuk di posisi belakang memicu pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan dan menaikkan biaya. Mengingat anggaran pendidikan yang meningkat seiring tahunnya, mungkin akan lebih baik jika menyebut pengeluaran ini sebagai salah satu anggaran pendidikan tertinggi di ASEAN. Bagaimana tidak, sebanyak 20% APBN dikerahkan untuk sektor pendidikan dengan jumlah Rp550 triliun. Namun, untuk Kemendikbud sendiri hanya diberikan dana sekitar Rp81,5 triliun.
Hal ini pun dikemukakan langsung oleh Menteri Pendidikan, Pak Nadiem Makarim dalam webinar Taklimat Media, bahwa sisa anggaran lainnya akan diberikan kepada kementrian lain seperti Kemristek, Kominfo, dan Kementrian PUPR. Penggunaannya akan mengacu pada program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, pembagunan satelit dan perbaikan akses internet, serta pembangunan sara dan prasarana. Lebih lanjut Nadiem menjelskan bahwa pada tahun 2021 telah menyiapkan berbagai program untuk daerah 3T, diantaranya adalah meningkatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) agar lebih pro-daerah 3T dan sekolah-sekolah kecil. “Dana BOS kalkuliasi akan kita ubah untuk daerah 3T dan sekolah kecil, kita akan afirmatif dan mereka yang sekolah jumlah murid kecil, dan daerah terluar, per anak unitnya akan kita tingkatkan Rp3 trilun kita naikkan untuk mereka.” kata Nadiem.
Namun, pada realitanya di lapangan tidak semua pembangunan dan peningkatan akses pendidikan dilakukan secara menyeluruh dan terstruktur. Banyak daerah-daerah tertinggal, terdepan, terluar (3T) yang sampai saat ini kebebasan akses pendidikan kurang diperhatikan oleh pemerintah setempat. Kondisi wilayah serta geografis yang beragam juga membuat setiap program yang direncanakan harus terhambat. Tapi masalah-masalah tersebut seharusnya sudah dipikirkan dan dipertimbangkanoleh pemerintah.
Sudah tidak menjadi hal yang asing lagi, apabila antara pengeluaran dana yang besar seharusnya dapat menjangkau seluruh aspek pendidikan namun tidak sebanding dengan hasil yang diperoleh di lapangan. Baik pemerintah ataupun kementrian pendidikan harusnya menyoroti dan memberikan perhatian khusus pada aspek pendidikan. Manajemen keuangan, komunikasi kebijakan, serta masalah koordinator antar jajaran pemerintah menjadi sorotan dalam ketidakefektifan program pendidikan. Hal ini berimbas kepada ketidakefektiifan pembelajaran di masa pandemi Covid-19. Seharusnya pemerintah sebijak mungkin untuk selalu melakukan evaluasi terhadap kebijakan pembelajaran dan menghasilkan suatu kebijakan baru yang tepat bagi pendidikan di masa pandemic Covid-19 ini. 
Sejak ditetapkannya pembelajaran jarak jauh pada bulan Maret 2020 menuntut tenaga pendidik, peserta didik, dan pemerintahan untuk beradaptasi dan menyesuaikan diri dengan kebijakana baru akibat pandemi Covid-19. Hingga saat ini, peningkatan kasus Covid-19 dari hari ke hari mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Dari laman pemerintahan satgas Covid-19 memaparkan kasus Covid-19 per tanggal 23 Juni 2021 dengan jumlah kasus positif sebesar 2 juta, sembuh 1,8 juta, dan yang meninggal dunia 54,956. Adanya penambahan klaster baru berpengaruh kepada dunia pendidikan dengan dibatalkannya wacana pembelajaran tatap muka yang akan dilaksanakan bulan Juli 2021 mendatang.
Sudah dua semester pembelajaran jarak jauh dilaksanakan, yang mana menuntut peserta didik dan tenaga pendidik untuk beradaptasi sebijak mungkin. Di sisi lain, sejak terdampak pandemi kondisi sarana prasarana pendidikan di Indonesia menjadi masalah baru yang menjadi perhatian. Berdasarkan survey yang dilakukan Statistik Pendidikan pada tahun ajaran 2019/2020, lebih dari 70% ruang kelas di setiap jenjang pendidikan dalam kondisi yang rusak, baik yang rusak ringan atau sedang maupun rusak berat. Maka dari itu, perlu peran turun tangan dari pemerintah terkait hal tersebut, karena akan membahayakan keselamatan dan menganggu kenyamanan peserta didik dan tenaga pendidik yang suatu saat akan mengikuti pembelajaran tatap muka.
Adanya pembelajaran jarak jauh juga akan mengancam learning loss akibat pandemi ini. Learning loss adalah suatu keadaan dimana peserta didik dapat kehilangan atau keterbatasan pegetahuan dan kemampuan yang merujuk pada progress akademis, umunya terjadi karena kesenjangan yang berkepanjangan atau diskontunitas dalam pendidikan. Learing loss ini akan menjadi dampak yang permanen, apalagi bagi siswa dengan jenjang pendidikan terbawah. Karena pada kenyataannya, baik tingkat pendidikan dasar sampai perkuliahan pemahaman siswa akan materi pembelajaran sangatlah minim. Selain itu, potensi bakat minat siswa menjadi tumpul dan tidak terasah sehingga tidak berkembang, hal ini dilihat dari minimnya peran peserta didik dalam mengikuti ajang lomba atau menorehkan prestasi baik akademik maupun non akademik. Karena tidak dapat dipungkiri lagi bahwasannya akibat pandemi menutup akses peserta didik untuk menyalurkan potensi mereka.
Pembelajaran jarak jauh memang menjadi satu-satunya solusi di tengah pandemi seperti ini. Namun sudah seharusnya pemerintah dan kemetrian pendidikan memperhatikan dan mempertimbangkan mengenai dampak pembelajaran jarak jauh seperti yang sudah disebutkan di atas, yakni salah satunya adalah ancaman learning loss. Dari data di lapangan, sampai saat ini akses kemudahan internet dan kuota pembelajaran gratis dari pemerintah tidak cukup untuk meng-cover seluruh masalah mengenai pembelajaran jarak jauh.
Dengan demikian, besarnya anggaran pendidikan tidak menjamin baiknya kualitas pendidikan di Indonesia. Ancaman pandemi yang masih mengintai memberi harapan tipis bagi masyarakat untuk menyukseskan program pendidikan. Anggaran yang besar harusnya linear dengan hasil yang didapatkan dan anggaran tersebut haruslah dimanfatkan semaksimal mungkin untuk keefektifan pembelajaran jarak jauh.  

 




POST TERKAIT

POST TEBARU