Universal Design for Learning untuk Menciptakan Pendidikan yang Lebih Inklusif
Tanggal : 07 Oct 2023
Ditulis oleh : Azizah Rizka Wahyuningtyas
Disukai oleh : 1 Orang
Pendidikan inklusif merupakan pendidikan dimana anak-anak berkebutuhan khusus dapat belajar bersama dengan teman sebaya pada umumnya di sekolah yang sama. Melalui pendidikan inklusif diharapkan dapat memberi akses untuk siswa difabel dapat memperoleh pendidikan yang layak. Sayangnya di Indonesia sendiri pendidikan inklusif masih jauh penerapannya dibandingkan negara-negara maju, tertinggal sekitar 40 tahun. Hal ini disebabkan beberapa faktor antara lain, kurangnya dukungan pemerintah, orang tua yang enggan menyekolahkan siswa difabel, dan terbatasnya akses sekolah untuk difabel. Beberapa daerah kini menerapkan kebijakan dimana seluruh sekolah wajib menerima minimal satu siswa difabel karena adanya sistem zonasi. Niat pemerintah patut diapresiasi karena membuka akses yang lebih luas bagi difabel. Namun kebijakan ini juga perlu dikaji lebih lanjut, karena tidak semua sekolah memiliki pemahaman yang baik tentang pendidikan inklusi. Selain itu, banyak guru yang belum aware terhadap keragaman yang ada di kelas inklusi.
Pada penerapannya guru belum bisa memami bahwa siswa difabel memiliki kebutuhan dan kapasitas yang berbeda dengan siswa lainnya. Kurangnya pengetahuan ini disebabkan oleh minimnya pelatihan dan penyuluhan yang didapatkan oleh guru mengenai pendidikan inklusif. Sebenarnya dalam menjalankan pendidikan inklusi, sebuah kurikulum dapat disesuaikan dengan kebutuhan siswa. Pemberian akomodasi tersebut dapat melalui adaptasi dan modifikasi. Adaptasi ialah proses dimana tujuan pembelajaran yang diterapkan sama tetapi langkah-langkah pembelajaran hibgga penilaiannya dapat disesuaikan lebih lanjut dengan kebutuhan siswa. Sedangkan modifikasi, lebih jauh lagi karena merubah tujuan pembelajaran. Modifikasi biasanya diterapkan untuk siswa difabel tingkat tinggi, misalnya pengidap down syndrome, learning dificulty atau bahkan learning disability.
Modifikasi kurikulum ini dapat melalui sebuah kerangka kerja yang kemudian kita sebut sebagai Universal Design for Learning (UDL). UDL mulanya berawal dari dunia arsitektur, dimana sebuah bangunan di desain secara universal agar dapat digunakan oleh semua orang termasuk penyandang disabilitas. Konsep ini kemudian diadaptasi dalam dunia pendidikan dimana kurikulum yang diterapkan tidak berdasarkan pada rata-rata siswa, namun disesuaikan dengan masing-masing kebutuhan siswa. Jika diibaratkan baju, UDL tidak menggunakan one size fit to all namun size-nya disesuaikan dengan ukuran penggunanya. Kerangka kerja UDL sendiri cukup mudah diterapkan karena universal sendiri berarti general, dimana tidak ada batasan untuk merubah suatu kurikukum untuk menyesuaikan dengan kebutuhan siswa. Misalnya guru dapat menyesuaikan tujuan pembelajaran atau soal ujian dengan menyesuaikan kebutuhan dan kemampuan masing-masing siswa. Namun UDL bukannya tanpa kekurangan, hingga saat ini belum ada penelitian lebih lanjut tentang seberapa besar porsi UDL harus diterapkan agar pembelajaran berjalan efektif dan diterapkan sewenang-wenang.
UDL tentunya menberikan angin segar bagi pendidikan inkkusif. Hal ini karena kerangka kerjanya yang mudah untuk diterapkan dimana saja. Namun di Indonesia sendiri, istilah ini masih cukup asing. Banyak tenaga kependidikan yang belum memahami istilah ini. Tentunya untuk menerapkan UDL, seorang guru harus memiliki kesadaran bahwa setiap siswa itu memiliki kemampuan yang berbeda. Keragaman itu mutlak adanya, dan tidak bisa diseragamkan sampai kapanpun. Hal-hal seperti ini akan membuat seorang guru berfikir jika siswanya memiliki kemampuan yang berbeda maka harus diberi pembelajaran dengan cara berbeda pula. Tentunya jika UDL dapat diterapkan dengan baik pendidikan inklusi jalannya dapat lebih mulus lagi. Jika guru memiliki kesadaran bahwa kurikulum dapat disesuaikan tentunya akan mempermudah diterapkannya kerangka UDL ini. Namun sayangnya di beberapa sekolah masih terlalu kaku dimana kurikumum harus sama untuk semua anak dan guru juga enggan merubah bagian-bagian penting seperti tujuan pembelajaran dan ujian untuk siswa difabel karena takut siswa difabel tersebut dapat tersinggung.
Kurikulum di Indonesia saat ini yaitu kurikukum merdeka nampaknya mulai mendekati konsep UDL. Apalagi di kurikulum merdeka guru diberi wewenang lebih untuk mendesain proses pembelajaran yang akan dilaksanakan. Namun kembali lagi, jika guru tidak memiliki pemahaman bahwa siswa itu beragam. Maka guru akan tetap melaksanakan pembelajaran untuk siswa rata-rata pada umumnya. Sehingga guru harus memiliki kesadaran lebih tentang keberagaman yang ada. Pemerintah diharapkan lebih memperhatikan pendidikan inklusif dengan memberi pelatihan kepada guru tentang pendidikan inklusi. Guru juga diharapkan dapat membuka pandangan dan memperluas wawasan mengenai pendidikan inklusi. Karena keragaman adalah suatu keniscayaan. Keragaman tersebut patut diperjuangkan untuk dipenuhi kebutuhannga masing-masing.