Warga Dilarang Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H
Tanggal : 10 May 2021
Ditulis oleh : SUPATMI WULANDINI
Disukai oleh : 1 Orang
Pada tahun 2021 ini masyarakat Indonesia masih terpapar virus covid'19 sehingga masyarakat Indonesia pada tahun ini dilarang mudik agar meminimalisir penyebaran virus covid'19. Hal ini sesuai dengan kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Isi dari Surat Edaran tersebut menyatakan bahwa masyarakat Indonesia dilarang mudik mulai tanggal 06 Mei-17 Mei 2021. Namun terdapat pengecualian terhadap kelompok masyarakat tertentu baik yang memiliki tugas atau kepentingan mendesak seperti kendaraan distribusi logistik dan kelompok masyarakat dengan keperluan perjalanan non mudik yakni perjalanan dinas, kunjungan keluarga yang sakit dan kunjungan duka.
Bagi masyarakat yang diizinkan berpergian harus memiliki lembar surat izin perjalanan tertulis. Hal ini dikarenakan masyarakat yang diizinkan melakukan perjalanan akan melalui proses screening terlebih dahulu. Mereka akan dicek perlengkapan dokumen berupa surat izin perjalanan tertulis dan hasil tes covid'19 di pintu kedatangan pada titik pengecekan. Jika dokumen tidak dipenuhi maka masyarakat tidak diizinkan untuk melanjutkan perjalanan dan akan dihimbau untuk segera pulang ke rumah masing-masing.
Selain itu apabila terdapat warga yang sengaja melakukan perjalanan untuk tujuan mudik dan melanggar Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 maka akan dikenai sanksi berupa denda, sanksi sosial, kurungan dan atau pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hal ini harus menjadi perhatian bagi masyatakat Indonesia yang berada jauh dari keluarga dan sanak saudara agar tidak melakukan mudik demi kepentingan bersama.
Langkah pemerintah dalam mengeluarkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 terkait peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri tahun 1442 H ini sangat membantu dalam hal pencegahan penularan virus covid19. Mengingat kasus penularan covid'19 masih banyak ditemukan di Indonesia. Hal ini sesuai data dalam situs kemkes.go.id, hingga 03 Mei 2021 ada tambahan 4.730 kasus baru yang terinfeksi corona di Indonesia. Sehingga total menjadi 1.682.004 kasus positif corona.
Dengan adanya Surat Edaran yang dikeluarkan pemerintah ini masyarakat Indonesia harus sadar dan patuh untuk tidak melakukan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H. Apabila masyarakat Indonesia patuh terhadap aturan yang dikeluarkan maka penyebaran virus covid'19 di Indonesia tidak semakin bertambah sehingga Indonesia akan cepat dalam menuntaskan penyebaran virus covid'19.
Selain itu dengan patuh terhadap aturan maka masyarakat Indonesia turut menjaga kesehatan dari keluarganya sendiri dan turut membantu tenaga medis untuk mencegah dan mengurangi pasien positif terkena virus covid'19. Dalam hal merayakan Hari Raya Idul Fitri 1442 H masyarakat Indonesia tidak perlu melakukan mudik dan dapat melakukan silaturrahmi secara online dengan menggunakan berbagai media sosial yang ada sehingga kesehatan keluarga dan orang lain dapat terjaga.
Redaksi : Mata Banua
Link : https://matabanua.co.id/2021/05/10/e-paper-harian-pagi-mata-banua-senin-10-mei-2021/
POST TEBARU
- Kimia untuk Kehidupan, Bukan Sekedar Nilai Ujian
- Telaah Kritis terhadap Perubahan Kurikulum di Indonesia: Transformasi Pembelajaran atau Pergantian Program Kerja?
- Juara 3 lomba bola volly
- Simfoni Keberagaman Mengalun Damai di Tanah Pendidikan dan Kebudayaan hvs
- Whoos Ambisi Modernisasi dan Beban Finansial